Jordi Amat dan Sandy Walsh Merapat, Respons SOS Tegas

14 Februari 2022 16:28

GenPI.co - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali angkat bicara soal naturalisasi yang akan dijalani Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sudah memberikan restu untuk kedua pemain itu dinaturalisasi.

Akmal mengatakan, tidak ada persoalan dengan Menpora memberikan restu naturalisasi pemain itu, tetapi tetap harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Malaysia Remehkan Timnas Indonesia, Akmal Beri Pesan Berkelas

"Sah-sah saja itu hak seseorang menentukan warga negaranya. Namun, harus sesuai aturan dan tidak ada yang diistimewakan dengan mengiming-imingi masuk Timnas Indonesia," katanya kepada GenPI.co, Senin (14/2/2022).

Dia juga menekankan naturalisasi pemain harus berlandaskan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006.

BACA JUGA:  Akmal Marhali Sarankan Ronaldo Kwateh Berkarier di Luar Negeri

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia" Pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah "tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan".

Syarat-syarat permohonan pemain naturalisasi adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas Akmal Marhali, PSSI dan PT LIB Harap Simak

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak membuat orang tersebut berkewarganegaraan ganda; 

7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; 

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Kewarganegaraan Pemohon, Nama lengkap suami atau istri, tempat dan tanggal lahir suami atau istri, dan Kewarganegaraan suami atau istri.

10. Permohonan tersebut dilampiri dengan:

- Foto kopi kutipan akta kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 

- Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

- Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 

- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon; 

- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;

- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan 

- Pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co