3 Klub Liga 1 Bermasalah soal Sponsor Judi, PT LIB Turun Tangan

24 Agustus 2022 01:00

GenPI.co - Operator kompetisi liga sepak bola profesional Indonesia PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan turun tangan terkait kabar tiga klub Liga 1 2022/23 yang bermasalah soal sponsor perusahaan judi.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama LIB melalui keterangan resminya, Selasa (23/8).

Lukita secara tegas mengatakan bahwa sejak awal PT LIB telah berkomunikasi dengan semua tim peserta Liga 1 2022/23 terkait sponsor.

BACA JUGA:  Di Tengah Covid-19 Menggila, PT LIB Tegaskan Ikuti Pemerintah

Pemberitahuan tentang itu disampaikan secara resmi ke semua klub melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020.

Dalam surat itu, PT LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola mereka untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

BACA JUGA:  Rencana Liga Amputasi, PSAI Akan Komunikasi dengan PT LIB

Hal ini pun membuat PT LIB akan segera memanggil tiga klub yang tersangkut laporan perjudian itu untuk meminta klarifikasi.

"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat," tutur Akhmad Hadian.

BACA JUGA:  Bung Ropan Sorot PT LIB yang Tolak Penundaan Laga PSM

Lebih lanjut, Lukita juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kerja sama dengan perusahaan judi.

"PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara," tambahnya.

Sekadar informasi, PT LIB saat ini menjadi sorotan karena adanya laporan yang diajukan seorang akademisi sekaligus pencinta sepak bola Rio Johan Putra ke Bareskrim.

Laporan itu berisikan dugaan pidana oleh terlapor yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co