Rusak Citra Polri, Kompol Tuti Maryati Dituntut 3 Tahun Penjara

12 September 2019 18:37

GenPI.Co - Kompol Tuti Maryati yang merusak citra Polri dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pungutan liar Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, perbuatan Tuti yang merusak citra Polri membuatnya diancam dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Jika denda tidak dibayarkan, wajib menggantinya dengan pidana kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB Hasan Basri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (12/9).

BACA JUGA:
2.500 Pasukan Gabungan TNI-Polri Dikerahkan ke Papua

10 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Dosen 2, Polri 1

Tuti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan saat menjabat sebagai kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sedikitnya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Menyoal denda, pelanggar hukum terancam membayar sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, ada juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang artinya berhubungan dengan ketentuan pasal tersebut.

Ayat 1 menjelaskan tentang penerapan pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta.

Oleh karena itu, Tuti yang dituntut melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya dengan nilai kurang dari Rp 5 juta dpidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Hal tersebut sesuai dengan uraian tuntutannya dalam Ayat 2. Pungli hanya dihitung dari keterangan enam saksi yang pernah menjadi tahanan rutan.

Salah satu di antaranya ialah penyelundup narkoba asal Perancis bernama Dorfin Felix.

Kompol Tuti dalam dakwaannya hanya menikmati Rp 2,5 juta dari dua kali kiriman uang orang tua Dorfin yang berada di luar negeri.

Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali digelardengan agenda pledoi (pembelaan) pada Selasa (17/9).

"Karena sidang Rabu berbenturan dengan pelaksanaan sidang KPK, digeser lebih awal ke hari Selasa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi. (dhimas budi pratama/ant)
 

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co