GenPI.co - Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto mengaku baru tahu bahwa hak dan kewajiban suporter dilindungi dalam undang-undang.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (SKN).
Keterangan itu disampaikan Iwan dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi evaluasi kompetisi sepak bola nasional yang dihadiri Menpora, PSSI, Polri, perwakilan 18 klub Liga 1, dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Ada beberapa undang-undang yang baru terbit. Kami sejujurnya baru hari ini juga tahu kalau ada undang-undang SKN yang baru, itu juga mengatur tentang suporter,” ucap Iwan di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/10).
Dia mengatakan nantinya tinggal menunggu turunan dari undang-undang yang sudah ada tersebut akan seperti apa.
“Bahwa suporter harus membentuk sebuah wadah. Di situlah yang nanti akan berkoordinasi dengan klub dan di bawah cabang olahraganya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dilakukannya hal tersebut, semua identitas suporter bisa diketahui secara jelas dan menyeluruh.
“Apabila melakukan kesalahan ke depannya, dia (suporter, red) bisa dibanned tidak bisa masuk ke semua stadion di Indonesia, dan sebagainya,” tutur Iwan.
Seperti diketahui, kompetisi sepak bola Indonesia saat ini untuk sementara waktu ditunda menyusul tragedi Kanjuruhan (1/10).
Dalam kejadian yang terjadi seusai laga derbi Jawa Timur antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu, ratusan korban jiwa melayang akibat kericuhan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News