GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berbicara jujur mengenai rekonstruksi penembakan gas air mata yang tidak mengarah ke tribune.
Proses rekonstruksi penembakan gas air mata yang dilakukan atas perintah tersangka Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman menuai sorotan tajam para fans sepak bola Indonesia.
Pasalnya, dirinya tidak melakukan penembakan gas air mata ke arah tribune dan justru tertuju ke 'settle ban' atau pinggir lapangan.
Padahal, kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribune penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dedi Prasetyo pun memberi penjelasan mengenai alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribune Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, tersangka memiliki hak untuk menyampaikan versi mereka dalam rekonstruksi di atas lapangan.
Namun, semua akan kembali menjadi penilaian dan akan dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat persidangan.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujar Dedi, Rabu (19/10).
Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," tutupnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News