Ketum PBSI Alex Tirta Disebut dalam Kasus Rumah Sewa Firli Bahuri

01 November 2023 01:30

GenPI.co - Ketua Umum PBSI Alex Tirta dikabarkan disebut dalam kasus rumah sewa Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).

Ade Safri Simanjuntak menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.

BACA JUGA:  Dewas KPK Dalami Temuan Hasil Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo

Alex Tirta sendiri bukanlah nama asing bagi para pencinta bulu tangkis Tanah Air, mengingat dirinya adalah Ketua Harian PP PBSI.

Selain itu, Alex Tirta juga dikenal di kalangan para pebisnis karena berstatus sebagai bos Hotel Alexis.

BACA JUGA:  Dewas KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Firli Bahuri

Polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)

"Pemilik rumah Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Ade Safri menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp 650 juta per tahun.

Selanjutnya Ditreskrimsus akan memanggil Alex Tirta pada Rabu (1/11) di Polda Metro Jaya.

Namun Ade Safri belum bisa mengonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adalah rumah sewa dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Betul, jadi untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK," ucap Ade.

Hanya saja Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut dan hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud," imbuhnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," ujarnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co