GenPI.co - Persib Bandung mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang memberikan sanksi larangan menggelar 1 kali pertandingan kandang dengan penonton.
Sanksi ini didapat Persib setelah terjadinya kerusuhan dan penganiayaan suporter pascapertandingan melawan PSIS Semarang di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Selasa (27/2).
Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, mengatakan nota banding ini diajukan Persib karena merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI.
"Persib telah mengirimkan surat pengajuan ke Komite Banding PSSI. Kami berharap, Komite Banding bisa mengabulkan permohonan Persib untuk membatalkan sanksi Komite Disiplin PSSI," kata Andang, dikutip persib.co.id, Rabu (6/5).
Nota banding Persib ke Komite Banding PSSI ini bernomor 05/DIR-PBB/III/2024.
Andang menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak sembari menunggu proses dan keputusan dari Komite Banding tersebut.
Hal ini terutama yang terkait persiapan pertandingan kandang melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3).
Sebagai informasi, sanksi larangan 1 pertandingan kandang dengan penonton itu ditetapkan melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024.
Ini terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton tertanggal 1 Maret 2024.
Komite Disiplin PSSI merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Sanksi untuk Persib ini berlaku pada pertandingan terdekat.
Dengan demikian, sanksi Komite Disiplin PSSI itu berlaku saat Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News