Naturalisasi Pemain Mengharumkan Nama Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU

07 Maret 2024 22:20

GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa naturalisasi pemain dilakukan demi mengharumkan nama Timnas Indonesia.

Pernyataan Cahyo merupakan respons atas proses naturalisasi yang tengah dilakukan oleh tiga pemain Belanda keturunan Indonesia, yakni Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes.

Naturalisasi ketiga pemain tersebut merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga (sport policy).

BACA JUGA:  Terkait Naturalisasi Pemain, Perbasi Beri Pesan Tegas

"Pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara tersebut diterapkan salah satunya untuk merekrut atlet yang akan menjadi bagian dari tim nasional Indonesia," kata Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (7/3).

Dia mengatakan kebijakan pemerintah (sport policy) yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional.

BACA JUGA:  Terkait Cyrus Margono Jadi WNI, Menpora: Bukan Naturalisasi!

"Kebijakan ini diharapkan dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia," imbuhnya.

Cahyo menjelaskan permohonan pewarganegaraan Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Maarten Paes telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).

BACA JUGA:  Permohonan Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas, DPR RI: Setuju

Di mana ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

"Sementara ditinjau dari aspek keolahragaan, pemberian juga memenuhi syarat sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga," ujarnya.

Selain memenuhi syarat, sambung Cahyo, ketiga pemain naturalisasi tersebut juga memiliki garis keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).

Thom Jan Haye memiliki garis keturunan kakek yang lahir di Solo dan Nenek lahir di Kawangkoan Bawah, Manado.

Ragnar Oeratmangoen memiliki garis keturunan kakek lahir di Ambon, Maluku.

Terakhir Maarten Paes memiliki garis keturunan nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.

"Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada atlet tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus memberikan transfer knowledge kepada para atlet sepak bola Indonesia termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang meliputi usia dini dan usia muda," ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co