Apple Didenda Rp 173 Miliar, Penyebabnya Berat

03 Mei 2021 12:15

GenPI.co - Dugaan monopoli membuat raksasa teknologi Apple harus membayar denda sangat besar.

The Verge, Minggu (2/5), mengabarkan denda yang harus dibayarkan Apple sebesar USD 12 juta atau setara Rp 173 miliar.

BACA JUGAKamera Sony Cinema Line FX3 Ringan Banget, Fiturnya Keren

Keputusan itu merupakan hasil investigasi Badan antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service/FAS) setelah menerima keluhan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019.

Dalam laporannya, Kaspersky Lab fungsi aplikasi Safe Kids miliknya dibatasi oleh Apple.

Apple pun tidak terima dengan putusan itu sehingga akan mengajukan banding.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk menjaga keamanan anak-anak," ujar juru bicara Apple.

Menurut dia, pihaknya melakukan pembatasan karena mereka menggunakan teknologi Mobile Device Management (MDM).

Selama ini teknologi tersebut digunakan untuk aplikasi kelas consumer dan sangatlah berisiko.

BACA JUGAInstagram Punya 2 Fitur Baru, Makin Asyik Nih

Keputusan dari FAS menambah derita Apple berkaitan dengan denda besar.

Sebab, Apple juga dihukum oleh Uni Eropa terkait potongan 30 persen dari transaksi pembelian in-app di App Store. (rdo/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co