Begini Cara Scan QR Code Fitur PeduliLindungi di Shopee

20 Oktober 2021 21:35

GenPI.co - Kini, masyarakat tak perlu bersusah payah untuk mengakses fitur PeduliLindungi.

Sebab, fitur PeduliLindungi sudah dapat diakses pada aplikasi Belanja Online Shopee.

Adapun cara untuk scan QR code fitur PeduliLindungi melalui aplikasi Shopee bisa diikuti pada panduan artikel di bawah ini.

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan: Ini Asal Mula Aplikasi PeduliLindungi

Siapkan KTP, masukkan nama lengkap dan NIK untuk melakukan pendaftaran awal pada aplikasi Shopee.

PeduliLindungi pada aplikasi Shopee adalah fitur berbasis integrasi sistem yang merupakan hasil kerja sama resmi antara Shopee dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  PeduliLindungi Sudah Terintegrasi Dengan Ticketing

Para pengguna fitur ini, dapat melakukan scan kode QR pada saat Check-in dan Check-out di lokasi publik langsung dalam aplikasi Shopee, tanpa harus men-download atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Fitur ini dapat digunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Scan QR Code Fitur PeduliLindungi Melalui Shopee

1. Buka aplikasi Shopee

2. Pilih "Check In" pada logo PeduliLindungi

3. Lakukan verifikasi indentitas

4. Kemudian masukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Klik "Lanjut Scan Kode QR"

6. Arahkan kamera untuk memindai kode QR yang disediakan

7. Pastikan hasil Check In berwarna kuning atau hijau sebelum mengakses fasilitas umum

8. Tunjukkan hasil Check In kepada petugas yang menjaga

9. Jika kunjunganmu sudah selesai, jangan lupa untuk Check Out.

10. Cara Check Out sama dengan cara Check In.

Melansir laman covid19.go.id, berikut arti dari warna status saat check in:

1. Hitam menunjukkan orang yang bersangkutan terinfeksi virus Corona atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19, sehingga tidak boleh untuk beraktivitas di ruang publik.

2. Merah memiliki arti orang tersebut belum melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua sehingga tidak diperkenankan untuk berada di ruang publik atau fasilitas umum.

3. Oranye atau kuning menandakan pengunjung baru menerima vaksin dosis pertama atau pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sudah sembuh namun belum bisa melakukan vaksin karena belum tiga bulan.

4. Hijau merupakan status terbaik karena orang yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi secara lengkap tidak ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga dianggap aman untuk melakukan kegiatan di ruang publik. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co