Apa Itu Aplikasi E faktur, Jenis, dan Manfaatnya?

28 Desember 2022 21:30

GenPI.co - Sebelum adanya teknologi seperti sekarang, faktur pajak dikerjakan secara manual. Badan yang bertanggung jawab membuat format pengisiannya adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sekarang semua proses dipermudah lewat adanya aplikasi e faktur. Aplikasi e faktur akan sangat membantu aktivitas sehari- hari.

Lewat aplikasi, pajak bisa dilaporkan langsung oleh para wajib pajak sejak 2014. Tentunya hal ini membuat pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan tentunya juga dapat mengurangi berbagai kemungkinan kecurangan.

BACA JUGA:  Oppo Find N2 Flip Bakal Sikat Pasar HP Lipat Samsung

Cara pembuatan dan aplikasi e faktur juga sangat mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Asalkan memiliki perangkat yang memadai serta sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda dapat mengakses efaktur di mana pun.

Apa Itu Aplikasi e Faktur?

BACA JUGA:  Rekomendasi HP Samsung Terbaru dan Termurah, Cuma Rp 1 Jutaan

Jika dipanjangkan, aplikasi e-faktur berarti elektronik faktur ialah faktur yang pembuatannya dilakukan dengan cara elektronik, yaitu dengan penggunaan aplikasi. Karena dilakukan melalui sistem, pengisiannya pun sudah tidak perlu seperti pengisian faktur pajak fisik.

Pengusaha Kena Pajak bisa melakukannya secara digital, baik melalui aplikasi ataupun lewat situs resmi DJP. Semua perkembangan ini diagendakan demi kemudahan dan keamanan, baik PKP maupun DJP itu sendiri.

BACA JUGA:  HP Samsung Murah, Spesifikasi Canggih, Harga Rp 2 Jutaan

Tidak semua orang dapat memiliki cara akses aplikasi e-faktur. Hanya mereka yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak saja yang bisa menggunakan aplikasi ini. Jadi, jika seseorang belum tercantum sebagai PKP, maka mereka wajib untuk mengurusnya.

Caranya mudah hanya dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan mengurus semau syarat dan berkas yang diperlukan.

Agar proses input data dapat berjalan lancar dengan menggunakan aplikasi e faktur, PKP harus memiliki perangkat yang memadai dan internet yang lancar. 

Keunggulan Pembuatan Faktur dengan Aplikasi e Faktur

Setiap perubahan pasti diharapkan membawa lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan kerugian. Di bawah ini adalah 5 Keunggulan penggunaan aplikasi e-Faktur:

●       Standardisasi Format

Sesuai dengan kewenangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertanggung jawab membuat format sistem pengisian faktur dan juga syarat-syaratnya. Jadi di dalam aplikasi tersebut sudah berlaku standar nasional.

Anda dapat mengoperasikan aplikasi e-faktur terbaru tersebut di mana saja dan hasilnya berlaku untuk semua wilayah Indonesia.

●       Ringkas

Berkat keberadaan aplikasi ini maka setiap PKP dapat menginput faktur di mana saja dan kapan saja. Tentu hal ini sangat menghemat waktu dan tenaga karena mereka tidak harus datang ke kantor pajak membawa semua syarat yang diharuskan.

Selain itu, tanda tangan yang diperlukan pun dapat digantikan dengan QR code. Hal ini juga dapat menjadi sebuah keunggulan karena PKP dapat meminta bantuan orang lain untuk menginput faktur dan menggunakan QR code tersebut sebagai pengganti tanda tangan asli.

Sistem efaktur ini juga efisien karena dapat sekaligus sebagai tempat untuk melaporkan SPT PPN. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e faktur atau datang ke kantor pajak.

●       Tidak Perlu Cetak Bukti

Hal ini juga merupakan sebuah keunggulan karena ringkas dan efisien. Setiap PKP yang sudah menyelesaikan input faktur tidak perlu lagi mencetak bukti faktur untuk pemberkasan. Semua sudah otomatis tersimpan di dalam sistem.

●       Transaksi Terbatas

Penginputan faktur hanya terbatas yaitu cukup melaporkan semua Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak saja. 

Manfaat Aplikasi e Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak

E-faktur berguna bukan hanya bagi PKP penjual tetapi juga pembeli. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

PKP penjual
●       Tanda tangan elektronik menjadi pengganti tanda tangan basah
●       Berkurangnya anggaran untuk cetak dan manajemen pemberkasan karena faktur tidak perlu dicetak
●       PKP tidak perlu membuat SPT PPn lagi karena sudah bisa dibuat di aplikasi
●       Permintaan nomor seri atau kode faktur pajak bisa langsung dari situs resmi 
 

2.     PKP Pembeli

●       QR code melindungi dari penyalahgunaan faktur
●       Semua informasi terkait data transaksi dan lain sebagainya tersimpan di QR Code
●       QR Code berguna untuk cek kesamaan data dengan versi cetaknya

Manfaat Aplikasi e Faktur bagi Pemerintah

Bukan hanya bagi PKP saja, e-faktur juga memiliki kegunaan bagi pemerintah. Ada empat manfaat e-faktur seperti berikut ini:

●        Mempermudah pemantauan proses validasi pajak masukan dan keluaran

●        Efisiensi proses pemeriksaan hingga pelaporan faktur pajak

●        Mengurangi penyalahgunaan faktur pajak

●        Dengan sistem elektronik ini maka selaras dengan program green tax yang sedang marak di dunia.

Jenis-Jenis Aplikasi e-Faktur

Ada dua jenis aplikasi e faktur yang biasa ada di dalam aplikasi. Kenali keduanya agar tidak salah ketika akan input data.

●       Faktur Pajak Keluaran

Tidak semua barang atau jasa masuk ke dalam faktur pajak yang satu ini. Faktur pajak keluaran hanya dibuat PKP yang memperdagangkan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Hal ini dikarenakan barang mewah harus dibebani dengan Pajak Pertambahan Nilai. PPn ini dikenakan kepada PKP pembeli saat membeli barang atau jasa dari PKP Penjual.

Ada beberapa informasi yang umumnya tertulis di dalam faktur pajak keluaran. Salah satu dari informasi tersebut adalah Identitas dari PKP Pembeli sebagai lawan transaksi. Kemudian ada juga informasi tentang nama item yang diperdagangkan. 

Data efaktur juga memuat tentang harga jual dari BKP tersebut termasuk juga jika ada uang muka. Informasi lainya adalah Dasar Pengenaan Harga (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang terakhir adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

●       Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan muncul karena PKP pembeli berinteraksi dalam perdagangan dengan PKP penjual dengan item BKP atau JKP yang menyertakan PPn. Faktur ini diterbitkan dengan tujuan sebagai bukti sudah dipotong pajak. 

Di dalam efaktur pajak masukan juga terdapat data penting seperti Identitas Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP dan Identitas Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP. Bukan hanya itu di dalam faktur juga terdapat jenis barang yang diperjualbelikan.

Jenis barang juga dapat ditambahi dengan informasi tentang jasa atau jumlah harga jual serta potongan harga yang menyangkut item yang diperjualbelikan disebut. Selain itu juga ada informasi yang hampir sama dengan informasi di dalam faktur pajak keluaran.

Informasi tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Data terakhir yang tertera di dalam faktur adalah Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Syarat Penggunaan Aplikasi eFaktur

Sebelum bisa memasukkan data ke dalam aplikasi e faktur, seseorang harus memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini:

●       Mempunyai Akun PKP

Sama seperti penggunaan aplikasi e faktur pada umumnya, para PKP juga harus memiliki akun untuk bisa mengakses input e-Faktur. Dengan membuat akun, maka PKP tertentu mendapatkan otorisasi khusus dari DJP. 

Setiap PKP yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirimkan langsung ke alamat tertulis. Nantinya untuk kata kunci sebagai akses masuk ke akun akan dikirimkan lewat e-mail. 

●       Memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP

Bukan hanya harus memiliki akun, PKP yang ingin mengurus e-faktur juga harus memiliki sertifikat elektronik. Fungsi dari sertifikat ini adalah untuk mendapatkan layanan perpajakan dengan sistem elektronik.

●       Nomor Seri Faktur Pajak Melalui e-nota

Setelah mendapatkan sertifikat elektronik, PKP dapat meminta akses kepada pelayanan perpajakan yang dibutuhkan. Salah satu layanan yang kerap diminta oleh PKP adalah nomor seri faktur pajak. 

●       Komputer Kompatibel dengan Aplikasi e-faktur

Sebagai layanan yang penggunaannya membutuhkan perangkat elektronik, seperti komputer dan PC, maka tentu saja setiap PKP harus memiliki perangkat yang kompatibel. Tidak semua komputer atau PC dapat digunakan untuk akses aplikasi e-faktur ini. 

Salah satu syarat agar komputer yang dimiliki bisa menjalankan aplikasi efaktur adalah sudah memiliki prosesor dual core dan dengan minimal RAM 3 GB. Selain itu, PKP juga harus memiliki perangkat berkapasitas hardisk 50 GB dengan sistem operasi linux, macOS, Windows, atau Java versi 1.7.

Perangkat lunak lain yang juga wajib ada di dalam komputer tersebut adalah Adobe Reader dan tentunya harus bisa terhubung dengan jaringan internet yang lancar. Jaringan bisa berupa koneksi langsung maupun dengan menggunakan proxy.

Cara Pembuatan dan Aplikasi e Faktur

Ada 2 cara agar Anda dapat membuat dan mendapatkan e-faktur. Ketiga cara tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Melalui Aplikasi Pajak.go.id

●       Unduh Aplikasi

Untuk bisa mendapatkan aplikasi e-faktur maka Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu dari situs resmi yaitu https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Caranya mudah, hanya dengan masuk ke situs tersebut dan memilih menu untuk pengunduhan. 

●       Ekstraksi Aplikasi

Jika berkas sudah terunduh, Anda hanya perlu mengekstraknya dengan bantuan WinRar atau aplikasi lainya yang berfungsi serupa. Pastikan lokasi pengunduhan tepat dan masih memiliki memori yang cukup.

●       Buka Situs Elektronik Nomor Faktur (E NOFA)
 
Masuk ke situs melalui tahapan yang sudah ada di laman beranda. Selanjutnya, Anda sudah dapat melakukan konfigurasi berkas sertifikat digital. Jika sudah berhasil masuk, Anda juga dapat meminta nomor seri faktur pajak.

Jumlah NSFP yang diminta harus sesuai dengan jumlah faktur pajak yang telah dilaporkan, misalnya faktur pajak terlapor terhitung sejak dua bulan terakhir.

●       Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Cara untuk memasukkan data efaktur adalah dengan memilih opsi Referensi kemudian Referensi Nomor Faktur. Setelahnya Anda dapat memilih opsi Rekam Range Faktur Pajak. Jika Anda ingin mengakses informasi tentang pajak masukan atau keluaran, maka pilih menu Faktur. 

Nantinya akan ada pilihan jenis pajak dan Anda tinggal klik jenis pajak yang dibutuhkan. Ada dua cara untuk memasukkan data pajak, baik keluaran maupun masukan, yaitu dengan input satu per satu maupun sekaligus.

Jika sudah berhasil melakukan input, jangan lupa untuk selalu melihat opsi Preview. Hal ini berguna untuk melakukan pengecekan data yang sudah diinput. Jika ada data yang keliru, Anda dapat mengubahnya dengan memilih opsi Ubah.

●       Cek Kembali Kolom Status Approval

Untuk mengetahui perihal sukses atau tidaknya proses input data, maka Anda dapat melihat pada kolom status Approval. Jika faktur pajak elektronik sudah benar, maka pada status akan muncul notifikasi Approval.

Sebaliknya, jika faktur pajak elektronik tidak dibuat dengan benar, yang artinya ditolak sistem, maka akan muncul status Reject. Jika status ini muncul, Anda harus memperbaikinya kembali dengan melihat kesalahan di kolom keterangan. 

2.     Melalui Mitra Resmi DJP

Sekarang ini sudah ada banyak penyedia jasa aplikasi e faktur perpajakan salah satunya adalah Mekari yang diajak bekerja sama dengan DJP. Dengan menggunakan aplikasi dari mitra seperti kami, Anda sudah dapat menikmati berbagai fitur berguna.

Fitur yang ada di dalam aplikasi e faktur yang kami tawarkan sudah termasuk dengan Laporan pajak pemotongan, Laporan Pajak Penjualan dan tentu saja E-Faktur.

Sebagai warga negara yang taat pajak, tentunya proses pembuatan e-faktur semacam ini harus menjadi prioritas utama. Namun terkadang karena berbagai kendala, pembayaran pajak sering terlambat.

Dengan menggunakan aplikasi efaktur dari https://mekari.com/, maka Anda dapat menyelesaikan masalah pelaporan pajak Anda dengan lebih tertib. Selain itu, masih ada banyak aplikasi lain yang bisa Anda manfaatkan untuk kepentingan bisnis Anda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co