GenPI.co - Apple dan Google merupakan dua perusahaan teknologi raksasa yang memiliki dominasi hampir di setiap negara.
Namun, pemerintah Jepang sedang mempersiapkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan yang memiliki toko aplikasi untuk mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi di luar toko aplikasi resmi mereka dan menyediakan metode pembayaran alternatif.
Berdasarkan laporan Nikkei Asia, langkah tersebut adalah "upaya untuk mengekang penyalahgunaan posisi dominan mereka di pasar Jepang".
Sebelumnya, Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa mewajibkan Apple dan Google mengizinkan pengembang untuk mempublikasikan aplikasi iOS mereka di luar App Store dan Google Play Store.
Dilansir Times of India, serangkaian peraturan baru serupa yang mengharuskan kedua perusahaan untuk mengizinkan pengunduhan aplikasi dari luar toko aplikasi resmi mereka dilaporkan juga sedang dirancang di Jepang.
Undang-undang tersebut diperkirakan akan dikirim ke parlemen tahun depan, kata laporan itu, seraya menambahkan bahwa undang-undang tersebut akan "membatasi tindakan yang dilakukan oleh operator platform".
Undang-undang yang dijadwalkan untuk diajukan ke parlemen pada tahun 2024 akan membatasi tindakan operator platform untuk mempertahankan pengguna di ekosistem milik operator dan menghalangi pesaingnya.
Dengan fokus utama pada empat bidang: toko aplikasi dan pembayaran, pencarian, browser, dan sistem operasi, laporan itu menambahkan.
Peraturan tersebut akan memungkinkan Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) untuk mengenakan denda kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.
Dendanya mungkin mencapai 6% dari pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal.
Undang-undang ini akan memungkinkan pengembang untuk memilih sistem pembayaran mereka sendiri sehingga mereka tidak perlu membayar potongan kepada Apple dan Google.
Apple dilaporkan berupaya mengizinkan pengguna di Eropa untuk melakukan sideload aplikasi di iPhone dalam upaya mematuhi DMA UE.
Pengajuan baru-baru ini dari pembuat iPhone ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menunjukkan bahwa perusahaan mengharapkan untuk membuat perubahan kebijakan terkait aplikasi yang berjalan di iOS dan iPadOS. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News