Prancis Denda Amazon Gegara Melanggar Aturan Privasi

24 Januari 2024 16:50

GenPI.co - Pengawas privasi Prancis mengenakan denda sebesar USD 35 juta kepada bisnis gudang Amazon di Prancis karena menggunakan “sistem yang terlalu mengganggu” untuk memantau kinerja dan aktivitas pekerja.

Dilansir AP News, Otoritas Perlindungan Data Prancis, juga dikenal dengan akronimnya CNIL, mengatakan sistem tersebut memungkinkan manajer di Amazon France Logistique untuk melacak karyawan dengan sangat cermat.

Hal itu dinilai mengakibatkan banyak pelanggaran terhadap aturan privasi ketat Uni Eropa, yang disebut Peraturan Perlindungan Data Umum.

BACA JUGA:  Dinas Kelautan Aceh: Ikan Raksasa Viral Berasal dari Amazon

“Kami sangat tidak setuju dengan kesimpulan CNIL, yang pada kenyataannya tidak benar, dan kami berhak mengajukan banding,” kata Amazon. 

"Sistem manajemen gudang adalah standar industri dan diperlukan untuk memastikan keselamatan, kualitas, dan efisiensi operasi serta untuk melacak penyimpanan inventaris dan pemrosesan paket tepat waktu dan sesuai dengan harapan pelanggan."

BACA JUGA:  Menko Airlangga Dorong Amazon Web Services Bangun Pusat Pendidikan

Investigasi pengawas berfokus pada penggunaan pemindai kode batang genggam oleh karyawan Amazon untuk melacak paket di berbagai titik saat mereka bergerak melalui gudang, seperti memasukkannya ke dalam peti atau mengemasnya untuk pengiriman.

Amazon yang berbasis di Seattle menggunakan sistem tersebut untuk mengelola bisnisnya dan memenuhi target kinerja.

BACA JUGA:  Amazon Gunakan Teknologi AI untuk Hapus Ulasan Palsu

Namun, regulator mengatakan sistem ini berbeda dari metode tradisional untuk memantau aktivitas pekerja dan menempatkan mereka di bawah “pengawasan ketat” dan “tekanan terus-menerus.”

Badan pengawas tersebut mengatakan pemindai, yang dikenal sebagai “senapan mesin penyelundup,” memungkinkan perusahaan memantau karyawan hingga “detik terdekat” karena mereka memberi sinyal kesalahan jika barang dipindai terlalu cepat, dalam waktu kurang dari 1,25 detik.

Sistem ini digunakan untuk mengukur produktivitas karyawan serta “periode tidak aktif”.

Namun berdasarkan peraturan privasi UE, “adalah ilegal untuk membuat sistem yang mengukur gangguan kerja dengan akurasi seperti itu, yang berpotensi mengharuskan karyawan untuk membenarkan setiap istirahat atau gangguan.” kata pengawas itu.

CNIL juga mengecam Amazon karena menyimpan data karyawan terlalu lama, dengan mengatakan bahwa mereka tidak memerlukan “setiap detail data” yang dihasilkan oleh pemindai dari bulan lalu karena data real-time dan statistik mingguan sudah cukup. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co