Apple Dituduh Monopoli Pasar Smartphone Secara Ilegal, Departemen Kehakiman Menggugat

25 Maret 2024 13:40

GenPI.co - Departemen Kehakiman pada Kamis mengumumkan gugatan antimonopoli besar-besaran terhadap Apple.

Dilansir AP News, Departemen Kehakiman menuduh raksasa teknologi itu merekayasa monopoli ilegal pada ponsel pintar yang mengesampingkan pesaing, menghambat inovasi, dan menjaga harga tetap tinggi secara artifisial.

Gugatan tersebut, yang diajukan ke pengadilan federal di New Jersey, menuduh bahwa Apple memiliki kekuatan monopoli di pasar ponsel pintar dan memanfaatkan kendali atas iPhone untuk “terlibat dalam tindakan yang luas, berkelanjutan, dan ilegal.”

BACA JUGA:  Dituduh Sesatkan Investor Soal Penjualan iPhone di China, Apple Bayar USD 490 Juta

“Apple telah mengunci konsumennya pada iPhone sementara mengunci pesaingnya keluar dari pasar,” kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco. Menghambat kemajuan pasar yang telah direvolusi, katanya, hal ini telah “mencekik seluruh industri.”

Apple menyebut gugatan tersebut “salah berdasarkan fakta dan hukum” dan mengatakan “akan melakukan pembelaan yang gigih terhadapnya.”

BACA JUGA:  Singgung Lionel Messi, Bos Apple Minta Klub MLS Tiru Inter Miami

Gugatan tersebut ditujukan pada bagaimana Apple diduga membentuk teknologi dan hubungan bisnisnya untuk “mengekstraksi lebih banyak uang dari konsumen, pengembang, pembuat konten, artis, penerbit, usaha kecil, dan pedagang, antara lain.”

Hal ini termasuk mengurangi fungsi jam tangan pintar non-Apple, membatasi akses pembayaran nirsentuh untuk dompet digital pihak ketiga, dan menolak mengizinkan aplikasi iMessage untuk bertukar pesan terenkripsi dengan platform pesaing.

BACA JUGA:  Uni Eropa Mempertanyakan Apple Setelah Memblokir Toko Aplikasi Epic Games

Hal ini secara khusus berupaya untuk menghentikan Apple agar tidak merusak teknologi yang bersaing dengan aplikasinya sendiri di berbagai bidang termasuk streaming, perpesanan, dan pembayaran digital.

Kemudian, mencegah Apple untuk terus membuat kontrak dengan pengembang, pembuat aksesori, dan konsumen yang memungkinkannya “mendapatkan, memelihara, memperluas atau memperkuat monopoli.”

Gugatan tersebut, yang diajukan oleh 16 jaksa agung negara bagian, hanyalah contoh terbaru dari penegakan antimonopoli yang agresif oleh pemerintahan yang juga telah menyerang Google, Amazon, dan raksasa teknologi lainnya.

“Departemen Kehakiman memiliki warisan abadi dalam menghadapi monopoli terbesar dan terberat dalam sejarah,” kata Asisten Jaksa Agung Jonathan Kanter, kepala divisi antimonopoli, pada konferensi pers saat mengumumkan gugatan tersebut. 

“Hari ini kami berdiri di sini sekali lagi untuk mempromosikan persaingan dan inovasi untuk teknologi generasi berikutnya.” (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co