Hakim Australia Putuskan Media Sosial X Harus Jawab Keluhan Ujaran Kebencian

25 Mei 2024 19:40

GenPI.co - Seorang hakim Australia telah memutuskan bahwa platform media sosial X tunduk pada undang-undang anti-diskriminasi dan ujaran kebencian suatu negara bagian meskipun platform tersebut tidak memiliki kantor di Australia.

Dilasir AP News, Hakim Pengadilan Sipil dan Administratif Queensland Ann Fitzgerald mengatakan dalam keputusan yang diumumkan pada hari Jumat bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas X Corp. dalam pengaduan ujaran kebencian.

Keputusan tersebut memungkinkan Komisi Hak Asasi Manusia Queensland untuk mendengarkan tuduhan bahwa X melanggar undang-undang anti-diskriminasi Queensland karena tidak menghapus atau menyembunyikan ujaran kebencian anti-Muslim.

BACA JUGA:  Ajukan Gugatan Hukum, TikTok Lawan Larangan Pemerintah Amerika Serikat

Jaringan Advokasi Muslim Australia, yang mengajukan kasus terhadap Twitter pada Juni 2022 sebelum pengusaha miliarder Elon Musk membeli dan mengganti nama platform tersebut tahun lalu, menyambut baik keputusan tersebut sebagai “penetapan preseden.”

Keputusan Fitzgerald “membuka jalan bagi perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab atas konten yang dapat diakses secara lokal yang mungkin melanggar undang-undang ujaran kebencian di Australia,” kata jaringan tersebut dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA:  10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok

“Ini adalah kemenangan hukum pertama terhadap perusahaan media sosial berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik di Australia, yang mungkin menimbulkan konsekuensi bagi semua perusahaan media sosial yang beroperasi di Australia,” katanya.

X dan pengacaranya yang berbasis di Australia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Jumat.

BACA JUGA:  Miliarder Frank McCourt Bentuk Konsorsium untuk Membeli TikTok

X telah menolak untuk menghapus materi yang dianggap merendahkan, tidak manusiawi, dan menjelekkan komunitas Muslim, yang menggambarkan Muslim sebagai ancaman nyata.

Keluhan tersebut berkaitan dengan materi termasuk video dan foto yang dapat diakses melalui tautan yang diposting di X oleh blog konspirasi anti-Muslim sayap kanan yang ditulis oleh seorang warga negara Amerika. Materi tersebut kemudian dikomentari, disalin, dan dibagikan.

Pengadilan telah menerima permintaan jaringan tersebut agar blog dan penulis utamanya tidak disebutkan namanya karena takut akan “konsekuensi buruk” bagi umat Islam.

X berpendapat bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas perusahaan tersebut karena perusahaan tersebut tidak hadir di Queensland dan “perilaku yang dipertanyakan” tersebut terjadi di luar Queensland. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co