Mereka Tak Perlu Paspor, Apalagi Visa untuk ke Luar Negeri

01 Juli 2019 11:59

GenPI.co - Traveler pasti sudah paham bahwa warga Indonesia yang hendak bepergian keluar wilayah RI harus memiliki tanda pengenal dalam bentuk paspor, yang akan diperiksa dan distempel setiap kali keluar masuk Indonesia, namun bagaimana dengan warga di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, apakah mereka harus memiliki paspor juga untuk setiap hari keluar masuk perbatasan Indonesia?

Ternyata, warga perbatasan Indonesia mendapatkan kekhususan dalam perihal mondar mandir keluar masuk Indonesia ini. Tidak memerlukan paspor, warga perbatasan hanya memerlukan dokumen bernama surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.

Baca juga :

Berhitung Untung Rugi Bebas Visa bagi Paspor Asing 

Kesaktian Paspor Indonesia di Asia Tenggara 

Wah, Ada Dilan di Pemerintahan Jokowi ke Depan 

Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas ini hanya dapat dimiliki oleh warga Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain. Surat Pas Lintas Batas hanya dapat dikeluarkan sesuai dengan perjanjian lintas yang ada antara Indonesia dengan negara tetangga. [penjelasan]

Pas Lintas Batas ini adalah bagian dari tiga jenis dokumen yang dapat dipergunakan dalam perjalanan internasional tanpa menggunakan paspor. Ketiga dokumen itu adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing, dan Surat Perjalanan Lintas Batas. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia dikeluarkan untuk warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, misalnya seorang pelaku kriminal yang paspornya dicabut pemerintah Indonesia atau bagi warga Indonesia yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri. Bagi mereka yang berada dalam situasi seperti itu, mereka memerlukan tanda pengenal untuk perjalanan pulang kembali ke Indonesia, maka menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk membantu memulangkan mereka.

Lalu ada pula Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing yang dikeluarkan karena orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau negara asalnya tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Orang asing yang bisa mendapatkan surat ini ada beberapa jenis, pertama, mereka yang atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia dan namanya tidak ada dalam daftar pencegahan. Kedua, orang asing tersebut terkena deportasi, dan ketiga, orang asing tersebut terkena repatriasi. 

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing – orang asing ini dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Jadi, Traveler yang tinggal di kota besar tidak bisa mendapatkan Surat Perjalanan Lintas Batas, tapi jika kehilangan paspor di luar negeri maka kamu bisa pulang dengan aman menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga Negara Indonesia.

 

Tonton lagi :

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co