Asyik! Perjalanan KA Batara Kresna Rute Solo-Wonogiri Bisa 1 Jam

01 Desember 2023 14:40

GenPI.co - Perjalanan KA Batara Kresna rute Solo-Wonogiri nantinya bisa ditempuh hanya dalam waktu 1 jam atau 60 menit.

Hal ini seiring dengan penggantian rel R.42 (sebagian R.33) bantalan besi menjadi rel R.54 bantalan beton di jalur Solo-Wonogiri.

Pekerjaan yang tengah digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang supaya kecepatan operasional KA Batara Kresna semakin optimal.

BACA JUGA:  10.019 Tiket Kereta Api Telah Terjual untuk Momen Libur Nataru

"Tahun ini Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian melakukan kegiatan peningkatan jalur kereta api (Batara Kresna) Solo-Wonogiri. Kurang lebih (panjang perlintasan) 32 kilometer," kata PPK Kegiatan Pengembangan 3 BTP Kelas 1 Semarang, Albertus Dito.

Dito menjelaskan sebelumnya waktu tempuh KA Batara Kresna pergi pulang (PP) ditempuh 85 menit.

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Nataru di Daop 7 Madiun Bisa Dipesan, Ada 46.728 Tempat Duduk

Nantinya setelah sarananya ditingkatkan, maka waktu tempuh menjadi 60 menit.

"Dari Wonogiri kecepatan semula 30 km/jam nanti buat rata-rata bisa 60 km/jam. Beberapa titik ada pembatasan kecepatan. Misal di Solo melintasi permukiman tidak bisa 60 km/jam," papar dia.

BACA JUGA:  Libur Natal dan Tahun Baru, Daop 4 Semarang Jalankan 33 Kereta Api

KA Batara Kresna saat ini berjalan dengan kecepatan 35 km/jam. Dengan kecepatan tersebut, Solo-Wonogiri (32 km) saat ini ditempuh dalam waktu 1 jam 45 menit.

Adapun tarifnya sangat terjangkau, yaitu Rp4.000 sekali jalan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menambahkan KA Batara Kresna kerap digunakan masyarakat untuk berwisata baik sekadar menikmati perjalanan Solo-Wonogiri maupun menuju tempat wisata.

“Setelah peningkatan prasarana nantinya, kecepatan operasional KA Batara Kresna akan menjngkat menjadi rata-rata 60km/jam,” ungkap dia.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di dekat atau bahkan di jalur KA.

Hal ini diatur dalam Undang-undang dan jika dilanggar dapat dikenai sanksi pidana baik denda maupun kurungan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co