GenPI.co - Pernahkah kamu bertanya-tanya apakah visa dan paspor adalah hal yang sama atau dua hal yang berbeda?
Dilansir Times of India, dalam perjalanan internasional, paspor dan visa adalah dua dokumen yang berbeda dan penting.
Meskipun kedua dokumen ini penting untuk perjalanan internasional, penting untuk dicatat bahwa kedua dokumen tersebut memiliki tujuan yang berbeda dan dikeluarkan oleh otoritas yang berbeda.
Paspor, singkatnya, adalah pintu gerbang menuju dunia. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dokumen ini menyatakan identitas dan kewarganegaraan pemegangnya. Ini adalah salah satu dokumen terpenting yang pernah kamu miliki karena juga berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan universal.
Paspor sangat penting untuk melintasi perbatasan internasional. Dokumen ini biasanya berisi informasi seperti nama pemegang, tanggal lahir, foto, dan nomor identifikasi unik.
Penting untuk dicatat bahwa hanya karena memiliki paspor tidak berarti kamu berhak memasuki negara asing.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identifikasi yang diperlukan saat memasuki negara asing.
Visa adalah izin yang diberikan oleh pemerintah asing yang mengizinkan seorang pelancong untuk masuk, keluar, atau tinggal di negara tersebut.
Visa hadir dengan jangka waktu dan tujuan tertentu (bekerja, belajar, bepergian).
Paspor memberikan identifikasi yang diperlukan untuk bepergian, dan visa adalah persetujuan resmi yang diperoleh seseorang dari negara tujuan.
Penting juga untuk dicatat bahwa persyaratan visa sangat bervariasi di setiap negara.
Misalnya, Negara A mengizinkan masuk bebas visa kepada siapa pun yang berasal dari Negara B.
Dalam hal ini, berarti bahwa setiap penduduk Negara B tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemerintah Negara A untuk masuk.
Setiap negara memiliki persyaratan visanya sendiri, termasuk proses pengajuan, biaya, dan dokumentasi pendukung. Ada beberapa negara yang menawarkan opsi visa elektronik atau visa-on-arrival. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News