Suami Puaskan Istri dengan Lidah Saat Begituan, Ini Penjelasannya

29 Mei 2022 09:00

GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Khalid Basalamah blak-blakan mengungkapkan kajian hukum soal main lidah atau mulut untuk memuaskan pasangan saat berhubungan ranjang.

Hal tersebut diungkapkan Ustaz Khalid Basalamah saat berceramah dalam video yang diunggah di kanal YouTube Galery Muslim pada 15 Oktober 2018.

Hukum bermain lidah atau mulut di titik sensitif pasangan hendaknya diketahui setiap Muslim.

BACA JUGA:  Jika Rezeki Seret atau Macet, Kamu Harus Cepat Lakukan Ini

Tujuannya, agar pasangan suami istri yang berhubungan ranjang tidak ragu atau melakukan kesalahan.

Ustaz Khalid Basalamah pun menjelaskan hukumnya sesuai ajaran Islam.

BACA JUGA:  Jika Suami Pakai Alat Bantu Untuk Puaskan Istri, Ini Kajiannya

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, bahwa bermain lidah atau mulut boleh dilakukan oleh pasangan suami istri.

Pasalnya, perbuatan yang dilarang dilakukan suami istri ketika berhubungan ranjang adalah meletakkan kemaluan di dub*r. Ini merupakan dosa besar.

BACA JUGA:  Cuan Ada di Depan Mata, Simak Hoki 3 Zodiak Beruntung Ini

"Yang saya tahu memang boleh (puaskan pakai lidah/mulut, red). Tidak ada masalah. Karena larangan Nabi Shalallahu alaihi wassallam adalah meletakkan kemaluan di dub*r. Itu haram mutlak. Itu ada bahasan sendiri di dosa-dosa besar," jelas Ustaz Khalid Basalamah dikutip GenPI.co, Minggu (29/5/2022).

Seperti diketahui, Imam Abu Dawud dan An-Nasaa’i meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam yang berkata:

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada dub*rnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i)

Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di dub*rnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih)

Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah membeberkan, suami juga dilarang meletakkan kemaluannya di atas kemaluan istrinya yang sedang haid atau nifas. Namun, diberikan solusi berupa istimta.

"Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan saat haid dan nifas. Tapi selain itu diperbolehkan istimta namanya. On*ni bagi laki-laki haram kalau dia lakukan sendiri. Tapi kalau istri yang melakukan boleh, enggak ada masalah," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.

Sementara itu, ulama mazhab Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jimak, tapi dimakruhkan bila dilakukan setelah itu.

Hal itu yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Hal yang bermasalah, ketika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, "Bolehkah seorang wanita mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?"

Jawaban beliau rahimahullah: "Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co