Kajian Gus Baha: Uang Kas Masjid Jangan Untuk Beli Makanan

24 Juni 2022 13:03

GenPI.co - Penceramah kondang KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha blak-blakan membeberkan hukum memakai uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.

Hal tersebut diungkapkan Gus Baha dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Santri Gayeng pada 7 Desember 2021.

Menurut Gus Baha, uang kas masjid jangan sampai untuk membeli makanan pengajian.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, 2 Hewan Ini Paling Keramat, Jangan Sakiti

Ustaz asal Rembang itu berharap agar para pengurus masjid tidak salah menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan dari umat.

"Biaya konsumsi pengajian sebaiknya menggunakan uang kas yang baru," kata Gus Baha dikutip GenPI.co, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jangan Terlalu Banyak Berdoa Bisa Bahaya

Pasalnya, kata Gus Baha, umat yang menyumbangkan uang ke kas masjid biasanya berniat menyumbang pembangunan fisik masjid, tidak untuk konsumsi pengajian.

"Misalnya untuk keramik, peralatan dan keperluan dalam berwudu, atau untuk peningkatan dan pemeliharaan bangunan," ungkap Gus Baha.

BACA JUGA:  Intip Hoki 3 Zodiak: Cuan Melimpah, Asmara Jangan Sembrono

Menurut Gus Baha, bahwa jumlah pihak yang menggunakan kas masjid untuk konsumsi pengajian tidak sedikit jumlahnya.

Dalam kajian Gus Baha bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Pernahkah terbayang oleh si penyumbang masjid, bahwa yang disumbangkan akan dipakai untuk makan-makan? Pasti tidak pernah," tegas Gus Baha.

Gus Baha juga mengungkapkan aturan tentang wakaf yang dapat dipergunakan sebagai aturan untuk melarang penggunaan uang kas masjid untuk membeli konsumsi pengajian.

"Ada dalam dalam Bab Waqaf, dijelaskan bahwa niat yang diucapkan oleh waqif (orang yang menyumbang) setingkat dengan teks syar'i dan teks syar'i tidak boleh diubah," jelas Gus Baha.

Oleh sebab itu, Gus Baha pun menegaskan, bahwa siapa pun yang menjadi takmir masjid, kalau ada pengajian atau apa pun, bikin iuran yang baru.

"Jangan menggunakan kas yang lama, karena kas yang lama itu untuk masjid. Teksnya untuk masjid dan itu nggak boleh digunakan untuk yang lain," kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, penggunaan uang kas masjid harus digunakan sebagaimana mestinya.

"Jangan sekali-kali menggunakan untuk konsumsi pengajian, tidak boleh hukumnya," tegas Gus Baha.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co