Suami Boleh Memukul Istri Saat Marah, Ini Kajian Buya Yahya

02 Oktober 2022 17:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait suami yang memukul istri ketika marah atau kesal terhadap istrinya.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (2/10/2022).

Buya Yahya dengan tegas memperingatkan agar suami tetap bijak meskipun dalam kondisi marah pada istrinya.

BACA JUGA:  7 Alasan Pasanganmu Selingkuh, Nomor 3 Bikin Kaget

Buya Yahya blak-blakan mengaku tidak menyukai cara seorang suami yang memperlakukan dengan kasar istrinya, baik melalui ucapan ataupun tindakan fisik.

"Laki-laki mulia, laki-laki hebat tidak akan memukul istrinya meskipun istrinya layak dipukul. Ingat kalimat ini!" tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:  13 Tanda Pasanganmu Melakukan KDRT, Jangan Biarkan!

Buya Yahya mengingatkan cara suami menyikapi istri yang membuat suami marah besar tanpa harus memukul, yakni dengan melepaskannya.

"Jika engkau atur ternyata tidak bisa, hendak lepaslah dengan cara yang baik, tidak ada pukulan tidak ada caci maki, dinasihati, kemudian diingatkan 'istriku mungkin beberapa hari aku tidak akan berbicara denganmu dan mungkin aku tidak akan pulang ke rumah, jika engkau tidak berubah, maka engkau yang aku pulangkan', bukan dicerai," ungkap Buya Yahya.

BACA JUGA:  Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri, Ternyata ini Hukumnya dalam Islam

Menurut Buya Yahya, adapun dalam Al-Quran terdapat perintah "wadhribuhunna" atau "pukulah mereka" bukan berarti suami melayangkan bogem mentah kepada istrinya.

Buya Yahya pun menyebutkan urutan seorang suami saat menegur istrinya:

1. Menasihati dengan cara terbaik.

2. Diamkan di tempat tidur, jika dihadapan anak-anak seperti tidak terjadi apa-apa.

Cara seperti itu dilakukan agar sang istri menyadari kesalahannya.

3. Memukul istri dengan siwak atau benda sebesar siwak, sebagai tanda marah.

Hal itu dilakukan setelah seorang istri didiamkan 3 hari berturut-turut, tetapi tidak ada perubahan.

Jika tiga tahapan di atas telah dilakukan, tidak berdosa bagi seorang suami ingin menceraikan istrinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co