GenPI.co - Hukum dalam Islam melarang pernikahan yang diawali perselingkuhan antara pria dan wanita.
Dikutip dari NU Online, Jumat (13/1), Islam mengharamkan upaya merusak hubungan rumah tangga orang lain.
Merusak pernikahan orang lain bahkan masuk kategori dosa besar di dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي
“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, dia bukan termasuk dari golongan kami,” (HR An-Nasai).
Nah, pria yang berhubungan dengan wanita yang sudah mempunyai suami dianggap sebagai perusak.
Jika wanita itu bercerai dari suaminya kemudian menikah dengan pria tersebut, hubungan berdampak terhadap status pernikahan.
Mazhab Maliki menyebutkan pernikahan harus dibatalkan jika pria yang merusak hubungan menikah dengan wanita yang memutuskan bercerai dari suaminya karena berselingkuh.
Pembatalan pernikahan tersebut harus dilakukan setelah masa idah selesai.
Pernikahan bahkan harus dibatalkan meskipun terjadi sesaat setelah akad nikah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News