Hukum Pernikahan yang Diawali Perselingkuhan dalam Islam

13 Januari 2023 23:20

GenPI.co - Hukum dalam Islam melarang pernikahan yang diawali perselingkuhan antara pria dan wanita.

Dikutip dari NU Online, Jumat (13/1), Islam mengharamkan upaya merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Merusak pernikahan orang lain bahkan masuk kategori dosa besar di dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

BACA JUGA:  Tempat Bulan Madu di Bandung, Rasakan Nuansa Klasik Eropa

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, dia bukan termasuk dari golongan kami,” (HR An-Nasai).

BACA JUGA:  Hotel Murah Kualitas Terbaik di Semarang, Pas Buat Tempat Bulan Madu

Nah, pria yang berhubungan dengan wanita yang sudah mempunyai suami dianggap sebagai perusak.

Jika wanita itu bercerai dari suaminya kemudian menikah dengan pria tersebut, hubungan berdampak terhadap status pernikahan.

BACA JUGA:  Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya

Mazhab Maliki menyebutkan pernikahan harus dibatalkan jika pria yang merusak hubungan menikah dengan wanita yang memutuskan bercerai dari suaminya karena berselingkuh.

Pembatalan pernikahan tersebut harus dilakukan setelah masa idah selesai.

Pernikahan bahkan harus dibatalkan meskipun terjadi sesaat setelah akad nikah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co