Begini Aturan Baru Larangan Mudik 2021, Berlaku Mulai 22 April

Begini Aturan Baru Larangan Mudik 2021, Berlaku Mulai 22 April - GenPI.co
Ilustrasi mudik. Foto: Antara

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Namun, ketentuan surat keterangan sehat berdasarkan RT-PCR maupun GeNose tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten, provinsi.

Aturan ini juga tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

BACA JUGA: Boleh Mudik Asalkan Ada SIKM, Begini Cara Untuk Mendapatkannya

Meski demikian, Satgas COVID-19 akan melakukan tes acak apabila diperlukan.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (antara/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya