Begini Aturan Baru Larangan Mudik 2021, Berlaku Mulai 22 April

Begini Aturan Baru Larangan Mudik 2021, Berlaku Mulai 22 April - GenPI.co
Ilustrasi mudik. Foto: Antara

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait larangan mudik 2021, yang lebih ketat dari sebelumnya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

BACA JUGA: Jangan Mudik! 3 Polda Bakal Pantau Jalur Tikus Jawa-Sumatera

Dalam aturan tersebut, peniadaan berlaku selama H-14 Idulfitri yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).

Selain itu, pengetatan mobilitas masyarakat juga tetap berlaku selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021. 

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.

Aturan tersebut ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya