Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Adapun dispensasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-1 atau sehari sebelum Hari Raya. (*/ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News