Mudik ke Yogya Tanpa Surat Kelengkapan Bakal Dipaksa Putar Balik

Mudik ke Yogya Tanpa Surat Kelengkapan Bakal Dipaksa Putar Balik - GenPI.co
Jajaran Kepolisian Resor Gunung Kidul melakukan patroli perbatasan Dlingo-Playen yang merupakan jalur alternatif masuk ke Gunung Kidul melalui Bantul. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Gunung Kidul)

GenPI.co - Kepolisian mulai memperketat pengawasan pemudik di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai Kamis (6/5).

Mereka yang datang memakai kendaraan roda empat dengan nomor polisi luar daerah akan dipaksa putar balik jika tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Gunung Kidul Kompol Sunarto mengatakan, pemudik harus bisa menunjukkan kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), dan surat keterangan bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen dari dokter atau fasilitas kesehatan tempat asal.

BACA JUGA : Jelang Larangan Mudik 6 Mei, Stasiun Pasar Senen Banjir Penumpang

“Pemudik atau pengemudi yang memakai kendaraan dengan nomor polisi luar DIY harus bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan,” katanya di Gunungkidul, Senin (3/5).

Sunarto mengatakan, pengawasan akan dilakukan dengan mendirikan dua pos di Hargodumilah di Kecamatan Patuk dan Bedoyo di Kecamatan Ponjong mulai Kamis (6/5).

Menurutnya, dua lokasi ini akan sangat efektif untuk menekan pemudik karena merupakan jalur utama.

“Bila tidak bisa menunjukkan persyaratan, maka akan diminta atau dipaksa putar balik,” ujar Sunarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya