Larangan Mudik, Tiga Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi

Larangan Mudik, Tiga Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi - GenPI.co
Ilustrasi - Kereta Api berhias nuansa ramadan untuk ikut memeriahkan bulan puasa tahun ini. (FOTO: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Supriyanto mengatakan, calon penumpang harus mempunyai surat izin perjalanan dinas bagi ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, atau bagi pegawai swasta harus disertai surat dari pimpinan perusahaan.

Menurutnya, bagi masyarakat umum dan pekerja sektor informal diminta menyertakan surat izin perjalanan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 baik melalui PCR, rapid antigen atau GeNose yang pengambilan sampelnya dilakukan maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA : Simak Baik-Baik Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta mengatakan tidak akan ada perjalanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari terminal tersebut saat larangan mudik diberlakukan.

"Jika masih ada yang nekat melakukan perjalanan pasti akan diputar balik oleh petugas di lapangan," kata Bekti. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya