Perintah Menteri Tito Tegas, Gubernur dan Bupati Harus Taat

Perintah Menteri Tito Tegas, Gubernur dan Bupati Harus Taat - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramahan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Idul Fitri.
 
Tito meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

BACA JUGA: Hasil Tes Novel Baswedan Masih Disimpan di Lemari Besi KPK

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19, khususnya pada perayaan lebaran tahun lalu. 

Tito mengingatkan kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, dan menjelang perayaan lebaran. 

Kemudian, Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.

BACA JUGA: Kubu AHY Punya Amunisi Baru Buat Skakmat Moeldoko

Menteri Dalam Negeri sebelumnya juga mengeluarkan edaran serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya