Waduh, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang Polisi

Waduh, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Ditilang Polisi - GenPI.co
Mobil jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang ditilang polisi (foto: Humas Polda)

GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu SN 45 RSD di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). 

 “Saudara RK pengemudi ini kami lakukan pemeriksaan, dan ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh negara kekaisaran Sunda Nusantara,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

BACA JUGASidang Lanjutan Rizieq, Aziz Yanuar Bakal Hadirkan Berderet Saksi

Sambodo menjelaskan bahwa RK mengaku seorang jenderal dan anggota kekaisaran Sunda Nusantara.
 
“Kepada pengemudi, kami melakukan penindakan dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas, yaitu pelanggaran pertama tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia,” sambungnya.

Saat polisi meminta STNK, RK justru menunjukan surat kekaisaran Sunda yang tidak sah. 

BACA JUGAPengakuan Habib Rizieq di Pengadilan Bikin Kaget: Itu Tak Benar

Atas perbuatannya, RK melanggar Pasal 288 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

“Yang bersangkutan kami kenakan tiga pasal, yaitu 280, 288 ayat 1 dan 288 ayat 2. Namun, setelah kami geledah ternyata memiliki SIM A yang masih berlaku hingga 2022,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya