GenPI.co - Kebijakan larangan perjalanan pulang kampung atau mudik pada Idulfitri 1442 Hijriah telah berlaku secara nasional, yaitu mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Sejak jam dan tanggal tersebut, penyekatan dan penutupan akses jalan oleh kepolisian bersama pihak terkait dilakukan untuk menghalau orang yang masih berniat mudik.
BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Dokter Tirta Kecewa Ada Larangan Mudik
Aktivitas transportasi untuk publik dan komersial dihentikan sementara. Jalur darat, laut, dan udara dihentikan untuk pengangkutan arus mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, dengan beberapa pengecualian perjalanan.
Pengawasan dan penjagaan di perbatasan antarwilayah dilakukan secara ketat.
Dilakukan pemeriksaan secara rinci terhadap pelaku perjalanan menunjukkan mendesak untuk mudik. Selain itu juga mengindikasikan situasi kedaruratan.
Polda Metro juga telah menyekat akses kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta.
Tindakan ini tidak saja terkait pelarangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19), tapi juga bertepatan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News