Bila Terbukti Hina Rasulullah, Apa Hukuman untuk Andre Taulany?

Bila Terbukti Hina Rasulullah, Apa Hukuman untuk Andre Taulany? - GenPI.co
Ini hukuman yang harus diterima oleh Andre Taulany jika dia terbukti sengaja menghina Nabi Muhammad SAW (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Andre Taulany membangkitkan kemarahan umat Islam se-Indonesia sebab dugaan penghinaan atas Nabi Muhammad SAW. Dalam satu video di acara yang dipandunya, Andre menanggapi harum 1.000 bunga khas Rasulullah. "Aroma 1.000 bunga? Itu badan apa kebon?" ocehan Andre. Alih-alih bercanda, ucapannya justru bikin suasana runyam. Andre mendapat murka muslim setanah air, termasuk dari rekan-rekan sesama artis.

Memang belum ada bukti jika ucapan Andre bermaksud menghina Rasulullah atau tidak. Berkaitan dengan topik, apa ya hukumnya menghina Nabi Muhammad SAW? Di luar dugaan, penghina beliau haruslah dibunuh. Berikut keterangan selengkapnya dari sumber Islam Pos.

Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul menyebutkan, Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya. Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti da kufur.” (as-Sharim al-Maslul).

Baca juga :

Astagfirullah, Andre Taulany Hina Nabi Muhammad SAW? 

Presiden Jokowi Ziarah Ke Makam Nabi Muhammad SAW Di Masjid Nabawi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya