Berwisata, Warga Lokal Yogya Tak Diwajibkan Tes Bebas Covid-19

Berwisata, Warga Lokal Yogya Tak Diwajibkan Tes Bebas Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi – Warga Lokal Yogya Tak Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 Jika Akan Berwisata di DIY.

GenPI.co - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan warga lokal yang ingin berwisata di Yogyakarta bebas dari kewajiban mempunyai surat bebas Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo mengatakan berbeda dengan ketentuan mudik aglomerasi atau mudik lokal, untuk wisata tidak ada aturan yang serupa.

BACA JUGA: Trisik Hingga Puncak Suroloyo, Ini Wisata Lebaran di Kulon Progo

“Dalam SE (Surat Edaran) tidak disebutkan aturan yang serupa untuk wisata. Ini yang kami pahami,” katanya di Yogyakarta pada Senin (10/5).

Gubernur DIY telah mengeluarkan SE Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya.

Dalam aturan itu disebutkan warga DIY yang bersilaturahmi ke kerabat atau saudara harus melakukan rapid antigen ataupun GeNose.

Menurut Singgih, asalkan wisatawan lokal dari DIY tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin maka mereka diperbolehkan berwisata di DIY secara bebas.

“Kawasan wisata di DIY saat ini tidak ada yang masuk zona merah, yang terpenting pemulihan sektor wisata dan tetap sehat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya