Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya...

Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya... - GenPI.co
Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya...( foto: sekertariat negara)

GenPI.co - Momen jelang Lebaran menjadi hari yang paling dinantikan bagi karyawan yang bekerja di berbagai perusahan kecil, menengah dan besar.

Bagaimana tidak, selain gaji yang dibayarkan setiap bulannya, di momen tersebut pun pada akhir bulan akan ada Tunjangan Hari Raya atau THR.

BACA JUGA: Fraksi PKS Ultimatum Perusahaan yang Belum Cairkan THR, Telak!

Tak hanya karyawan saja yang mendapatkan THR,  pejabat pemerintahan seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkannya lho. 

Sebab, terdapat ketentuan THR bagi pejabat tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. 

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. 

Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya