Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya...

Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya... - GenPI.co
Presiden Jokowi Juga Berhak Mendapat THR, Segini Nominalnya...( foto: sekertariat negara)

BACA JUGA: 3 Zodiak Beruntung, Besok Dapat Kiriman THR Berlipat-lipat!

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

Dilansir dari laman AyoJakarta, Jumat (13/05) merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid. 

Gaji Pokok Presiden Jokowi Dengan dasar peraturan tersebut, maka: Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. 

Tunjangan Presiden Jokowi Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya