Syawalan di Bantul Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Syawalan di Bantul Hanya Boleh di Zona Hijau dan Kuning - GenPI.co
Kantor Pemkab Bantul.

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bantul hanya memperbolehkan perayaan lebaran seperti syawalan atau silaturahmi di zona hijau dan kuning sesuai pemberlakukan PPKM Mikro.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan perayaan Idul Fitri yang dimaksud itu di antaranya salat Idul Fitri dan halal bihalal atau silaturahmi.

BACA JUGA: 8 RT di Bantul Dilarang Selenggarakan Salat Id di Ruang Terbuka

Abdul Halim mengatakan untuk zona hijau yakni wilayah rukun tetangga (RT) yang tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan untuk zona kuning hanya ada di satu atau dua rumah.

“Untuk zona oranye kasusnya di tiga sampai lima rumah dalam satu RT, dan zona merah dengan kasus lebih dari lima rumah,” ujarnya.

Menurut Abdul Halim, kegiatan halal bihalal atau tradisi silaturahim dapat dilaksanakan di wilayah zona hijau dan zona kuning dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Silaturahim atau halal bihalal di tingkat pedukuhan, RT, masjid atau musala tidak dianjurkan. Apabila dilaksanakan, harus dengan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Sementara untuk wilayah PPKM Mikro dengan zona oranye dan merah, kegiatan silaturahmi di pedukuhan, RT, masjid atau musala tidak diperbolehkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya