Serangan Israel Disebut Pelanggaran Hukum Internasional

Serangan Israel Disebut Pelanggaran Hukum Internasional - GenPI.co
Seorang kameramen terjatuh saat seorang polisi Israel mengejarnya saat terjadi bentrokan dengan warga Palestina di halaman Masjid Al Aqsa. (FOTO: REUTERS)

GenPI.co - Penyerangan tentara Israel terhadap warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Baitulmakdis disebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah Universitas Islam Indonesia (UII) Gustri Eni Putri mengatakan langkah pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa delapan keluarga Palestina dari Sheikh Jarrah perlu didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

BACA JUGA: Rakyat Palestina Dibombardir Israel, Sikap Joe Biden Malah Begini

"Desakan masyarakat internasional guna menghentikan pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga Palestina perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor," katanya.

Gustri mengatakan, kawasan Sheikh Jarrah menurut Mahkamah Internasional PBB merupakan bagian dari Palestina.

“Dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah tersebut,” katanya.

Gustri mengatakan penyerangan penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusuri mulai konflik pada tahun 1948 (Nakba) yang mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi.

Pada 4 Juni 1967, pembagian wilayah antara Israel dan Palestina tercapai kesepakatan dan diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan itu, Sheikh Jarrah masih bagian Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya