GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Salah satunya terkait larangan mudik untuk kedua kalinya, karena masih berlangsungnya pandemi covid-19.
BACA JUGA: Pernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 saat libur panjang Hari Raya.
Dia mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri, keluarga dan sanak saudara.
"Mari lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, ASN yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik saat liburan idulfitri 1442H, 6-17 Mei 2021, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kemenpan-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
BACA JUGA: Daerah Rinci Kuota CPNS dan PPPK, Intip Formasi yang Dibutuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News