Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
"Saya tunggu laporan pengaduan masyarakat," tegas Tjahjo Kumolo. (*/JPNN)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News