Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta

Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta - GenPI.co
Ilustrasi – Penumpang Kereta Api.(Foto: Humas Daop VI Yogyakarta)

Supriyanto mengatakan, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai di seluruh Daop.

Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Tak Ada Penambahan Kursi Kereta Api Saat Larangan Mudik 2021

KA yang beroperasi melalui Daop VI Yogyakarta, yakni KA Argo Lawu, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima, KA Bengawan, KA Kahuripan, KA Sri Tanjung, dan KA Pasundan.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya