Jelang Daftar Tes PPPK ke-1, Guru Honorer Wajib Tahu Detail Ini

Jelang Daftar Tes PPPK ke-1, Guru Honorer Wajib Tahu Detail Ini - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

BACA JUGAPernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK

1. Jika ada formasi di sekolah Anda masing-masing berarti Anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.  

2. Jika tidak ada formasi di sekolah Anda berarti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi di SD A tidak ada formasi, yang ada formasi di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B. 

3. Jika di sekolah Anda ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai contoh guru SD tetapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di SD A tetapi memiliki ijazah IPA, maka Pak Andi tidak boleh mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA. 

4. Ada 3 guru honorer di SD A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini harus mendaftar di SD A. Mereka tidak bisa mendaftar di SD lain. 1 Peserta akan mengisi kekosongan formasi sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3. 

5. Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

"Ketentuan mendaftar ini sebaiknya dipelajari baik-baik oleh guru honorer agar tidak salah saat pendaftaran dibuka," tandasnya. (*/JPNN)  

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya