Tjahjo Kumolo Lagi-lagi Tegas Katakan Ini ke PNS dan PPPK 

Tjahjo Kumolo Lagi-lagi Tegas Katakan Ini ke PNS dan PPPK  - GenPI.co
Menpan-RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik, termasuk kepada aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun tetap saja ada yang melanggar, termasuk sejumlah ASN.

BACA JUGAJelang Daftar Tes PPPK ke-1, Guru Honorer Wajib Tahu Detail Ini

Terbukti, 134 ASN dilaporkan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Lebaran 2021.

PNS dan PPPK tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.  

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan sanksi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Dikemukakan, selama pelarangan mudik, Kemenpan-RB telah menerima 160 laporan masyarakat.

Namun, dari jumlah laporan tersebut ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN baik PNS maupun PPPK yang mudik.  Sementara itu sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya