Syarat Naik Kereta, Surat Izin Perjalanan Tak Lagi Dicek

Syarat Naik Kereta, Surat Izin Perjalanan Tak Lagi Dicek - GenPI.co
Ilustrasi – Calon penumpang kereta api. (Foto: Humas Daop VI Yogyakarta)

GenPI.co - PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah pada masa pengetatan pasca-peniadaan mudik, yakni 18-24 Mei 2021.

Pelanggan pun tak perlu lagi menunjukkan surat izin perjalanan kepada petugas mulai Selasa (18/5).

BACA JUGA: Larangan Mudik, 8.929 Penumpang KA Dilayani di Daop VI Yogyakarta

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan ada sepuluh KA jarak jauh yang tetap beroperasi untuk melayani calon penumpang.

“Ada juga beberapa KA untuk sementara hanya beroperasi pada tanggal-tanggal tertentu,” katanya, Selasa (18/5).

Supriyanto mengatakan pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa berupa hasil rapid antigen atau GeNose.

“KAI untuk membantu melengkapi persyaratan menyediakan layanan rapid tes antigen seharga Rp85 ribu dan pemeriksaan GeNose sebesar Rp30 ribu,” ucapnya.

Supriyanto mengatakan, mulai Selasa (18/5) ini juga, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya