Syarat Naik Kereta, Surat Izin Perjalanan Tak Lagi Dicek

Syarat Naik Kereta, Surat Izin Perjalanan Tak Lagi Dicek - GenPI.co
Ilustrasi – Calon penumpang kereta api. (Foto: Humas Daop VI Yogyakarta)

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan,” tuturnya.

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Kapolda Fadil Imran, Wahai Pemudik

Supriyanto menyebut, proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer.

“Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan,” ucapnya.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya