Tega! Pendiri CLOW Diduga Menggelapkan Donasi Kucing Terlantar

Tega! Pendiri CLOW Diduga Menggelapkan Donasi Kucing Terlantar - GenPI.co
Pelapor Maria Veronica Tegorina Harahap dengan kuasa hukumnya. Foto: Doc Humas PMJ

BACA JUGAAgar Kucing Peliharaan Mau Makan Makanan Kering, Adakah Tipsnya?

Pihaknya telah menyertakan dua orang saksi dan barang bukti dalam laporannya. Barang buktinya, antara lain transfer dalam bentuk rekening koran, screenshot penggalangan dana menggunakan rekening pribadi, dan masih banyak lagi.

Atas perbuatannya, Bimbim kemungkinan terancam beberapa pasal. Salah satunya Undang Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya