Pentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK

Pentolan Honorer K2 Kembali Angkat Bicara Soal Passing Grade PPPK - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

BACA JUGAJelang Pendaftaran Tes CPNS-PPPK, Honorer K2 Tenaga Teknis Kecewa

Namun untuk honorer K2 meskipun sudah ditambah nilai afirmasinya menjadi 25 persen tetapi masih terlalu sedikit, karena masa kerja minimal 17 tahun.

"Apa iya pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang sudah punya sertifikat pendidik. Honorer K2 kan banyak yang belum punya serdik," cetusnya. 

Titi berharap pemerintah seharusnya mempertimbangkan posisi honorer K2 yang sudah lama mengabdi tanpa putus.

Honorer K2 berbeda dengan honorer nonkategori yang masa kerjanya di atas 2005, atau mengabdi di bawah 2005 tetapi terputus. 

Karena honorer K2 setia mengabdi dari sejak dipekerjakan sekolah atau instansi sampai saat ini.

Anehnya, ujar dia, meski bekerja di instansi pemerintah guru honorer K2 tidak bisa mendapatkan serdik.

Semua itu karena terganjal aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya