Adapun honorer K2 terganjal karena yang bisa ikut pendidikan profesi guru (PPG) harus mengantongi SK kepala daerah.
"Honorer K2 terus-terusan diperlakukan tidak adil begini. Tinggal sisa sedikit harusnya ada kebijakan khusus untuk honorer K2 seperti pegawai KPK," tegasnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Harap-harap Cemas Tunggu Passing Grade CPNS dan PPPK
Pegawai KPK, tambah Titi, mendapatkan perlakuan khusus pemerintah.
Honorer K2 juga meminta mendapatkan afirmasi passing grade tes PPPK seperti guru tersertifikasi atau lulusan PPG.
"Masa pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang baru mengajar," pungkasnya. (*/JPNN)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News