Ditambahkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN.
Pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri dimulai Juli sampai Oktober 2021.
Bima menjelaskan, setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. (*/JPNN)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News