Camat Ingin Retribusi Pantai Ampenan Sesuai Aturan

Camat Ingin Retribusi Pantai Ampenan Sesuai Aturan - GenPI.co
Retribusi parkir Pantai Ampenan akan dikembalikan sesuai peraturan. (Foto: Tribunnws)

GenPI.co - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengoptimalkan pengelolaan parkir di Pantai Ampenan sesuai dengan aturan. Hal itu untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan agar petugas tidak berhadapan dengan hukum.

"Saat ini kami baru mulai melakukan pendataan dan penataan kawasan objek wisata Pantai Ampenan, termasuk untuk pengelolaan parkir yang selama ini di luar ketentuan," kata Camat Ampenan Muzakkir Walad di Mataram, Kamis (9/5).

Baca juga: Ke Ampenan, Yuk! 

Ia berkomitmen mengembalikan pengelolaan parkir Pantai Ampenan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah kota.  Untuk kendaraan roda dua seribu rupiah  serta kendaraan roda empat Rp2 ribu serta pembayaran parkir harus menggunakan karcis sebagai salah satu alat kontrol.

"Tidak ada karcis, pengunjung Pantai Ampenan parkir gratis," ujar Muzakkir Walad yang baru beberapa bulan dilantik menjadi Camat Ampenan itu

Selama ini, katanya, petugas parkir di Pantai Ampenan membuat aturan sendiri dengan menetapkan parkir untuk roda dua Rp2 ribu  dan roda empat Rp5.ribu. Namun, pungutan parkir tersebut belum bisa masuk kas daerah karena dikelola secara mandiri oleh warga sekitar.

"Untuk mengembalikan retribusi parkir sesuai aturan ini memang tidak mudah, karena itu kami akan melakukan upaya persuasif kepada pada petugas dan satgas di Pantai Ampenan," katanya.

Upaya persuasif yang akan dilakukan, katanya, dengan mengumpulkan para petugas parkir, keamanan, kebersihan, dan satgas di Pantai Ampenan serta mengajak mereka kembali melakukan aktivitas sesuai dengan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya