GenPI.co - Tiga acara hajatan pernikahan di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibubarkan petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan acara hajatan itu diketahui tamu yang diundang melebihi kapasitas.
“Penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan makan di tempat,” katanya di Kudus, Minggu (30/5).
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Kudus Mulai Tak Tertampung di RS
Tiga hajatan itu digelar di Desa Bulung Kulon satu acara dan dua acara di Desa Pladen pada Sabtu (29/5).
Menurut Supartono, pembubaran itu melibatkan petugas dari TNI dan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria Ditutup Untuk Turis
Petugas datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai penyelenggaraan hajatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Supartono mengungkapkan di lokasi hajatan diketahui tamu undangan tidak memakai amsker dan panitia menyediakan hidangan di tempat.
BACA JUGA: Covid-19, Sisa Tempat Tidur di RS Rujukan Kudus ‘Kritis’
“Tamu undangan duduk dan makan di tempat tanpa jarak,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News