Oknum Dinas Pendidikan Ciamis Korupsi Rp 800 Juta Jadi Tersangka

Oknum Dinas Pendidikan Ciamis Korupsi Rp 800 Juta Jadi Tersangka - GenPI.co
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Objek korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan tersebut berupa pengadaan alat absensi atau "finger print".

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan dua tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut, yakni mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis inisial WA, dan pengusaha pengadaan alat absensi inisial YSM.

"Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya penyelewengan pengadaan mesin absensi atau 'finger print'," kata Yuyun Wahyudi seperti yang dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Polda Papua Umumkan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar

Yuyun Wahyudi mengatakan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017-2018.

Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

BACA JUGA:  Tanpa Novel Baswedan, KPK Harus Berani Bongkar Korupsi APBD DKI

Modus yang digunakan dalam korupsi ini yakni dengan cara memperkenalkan pengusaha dan menawarkan alat absensi ke UPTD Pendidikan seluruh Ciamis.

Tersangka menawarkan pemasangan alat absensi itu dengan harga jual sebesar Rp 4 juta dari harga sebenarnya Rp2,5 juta.

BACA JUGA:  Ini 10 Tempat Wisata Saat Mudik ke Ciamis

Kemudian menjanjikan setiap UPTD mendapatkan bonus dari hasil penjualan sebesar Rp 1 juta per unit jika tunai dan Rp500 ribu jika kredit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya